Hay semua pengunjung saya disini, terimakasih sudah selalu setia mengunjungi wap sederhana ini tetapi menarik hehehehehe :D, bagi orang-orang yang tidak sengaja datang kesini gak ada ruginya deh, karena sudah saya lengkapi dengan menu wapmaster di wapsite ini, yang didalamnya berisi menu : buat preview css mwb, generatos teks, cek alexa rank, widget ayat al'Quran yang bisa kamu kreasikan, dsb. Mudah-mudahan kalian betah dengan adanya menu tersebut, baiklah sekarang kita menuju ke TKP, yaitu sedikit pembahasan mengenai narkotika, dimana narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Berdasarkan tinggi rendahnya potensi penyebab ketergantungan Undang-undang Narkotika nomor 22 tahun 1997 menggolongkan narkotika menjadi 3 golongan yaitu :

A. NARKOTIKA GOLONGAN 1
Narkotika golongan 1 yaitu narkotika yang digunakan untuk tujuan IPTEK dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi yang sangat tinggi. Berikut jenis tanaman yang termasuk narkotika golongan 1 :

=> tanaman papaver samniverum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya
=> Opiun mentah, getahnya yang membeku sendiri dari tanaman papaver samniverum
=> Opium masak, terdiri dari candu (hasil olahan dari opium mentah menjadi suatu ekstrak), jicing (sisa-sisa dari candu yang telah dihisap), jicingko (hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing)
=> Tanaman koka, tanaman dari sebuah genus Erytoxylon termasuk buah dan biji. Tanaman ini biasanya tumbuh di daerah Amerika Selatan bagian barat.
=> daun koka, tanaman daun yang sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk
=> Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaine
=> kokainei, (metal ester-1-benz oil ekgonina), berupa serbuk kristal berwarna putih atau tidak berwarna. Bentuk padat dari kokaina basah disebut crack
=> tanaman ganja, semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah , jerami hasil olahan tanaman ganga atau bagian lain termasuk dammar ganja dan hasis.


B. NARKOTIKA gOLONGAN II
narkotika golongan II yaitu narkotika yang berkhasiat dalam pengobatan, digunakan dalam terapi atau untuk tujuan IPTEK, serta mempunyai potensi mengakibatkan ketergantungan.
=> Morfin, terdapat dalam opium atau candu. Morfin berupa serbuk warna putih atau dalam bentuk sustained rekase tablet, ini biasanya digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri terutama pada penyakit kanker. Morfin dapat mengakibatkan ketergantungan fisik, psikis, dan toleransi sehingga penggunaan dalam pengobatan sangat dibatasi dan merupakan obat pilihan terakhir.
=> Fenetanil, narkotika sintesis yang sering digunakan untuk anatesi umum.
=> Petidin (meperidina), efeknya seperti morfin dan banyak digunakan dalam persalinana ibu hamil.

C. NARKOTIKA GOLONGAN III
narkotika golongan III yaitu narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan IPTEK serta mempunyai potensi ringan dalam mengakibatkan ketergantungan
Jenis-jenis narkotika golongan III :
=> Kodein, hasil sintetis dari morfin, berupa serbuk warna putih atau dalam bentuk tablet, digunakan dalam pengobatan sebagai antitusif dan analgesic. Hal ini dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis serta tolerans, tetapi ini lebih ringan bila dibandingkan dengan morfin.
=> Etil morfina (dionin), senyawa semi sintetis dari morfin ini sifat-sifatnya serupa dengan kodein dan digunakan sebagai obat.



Sampai disini dulu artikel mengenai tentang narkotika, sedikit saya ingin mengasi saran kepada kalian, jangan pernah memakai narkotika sebagai untuk berfoya-foya, hal ini bisa menyebabkan mental dan kesadaran kalian bisa rusak. Narkotika ini hanya digunakan sebagai obat dengan dosis tertentu dan dirancang untuk orang ahli saja. Jadi untuk kalian yang pecandu narkoba mulai sekarang berhenti menikmati narkoba sebelum narkoba menikmati kalian, hehehehehe :D