sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pertanggung jawaban menteri atau kabinet terhadap presiden. Dalam hal ini kedudukan legislatif dan eksekutif sama kuat tidak dapat saling menjatuhkan. Menteri bertanggungjawab kepada presiden, sehingga presiden memiliki jabatan rangkap sebagai kepala negara dan kepala penerintahan (perdana menteri).
pemerintahan presidensial
pelaksanaan pemerintahan diserahkan kepada presiden sebagai lembaga eksekutif, kekuasaan kehakiman (MA) sebagai lembaga yudikatif, kekuasaan membuat UU berada ditangan parlementer/DPR/senat yang disebut legislatif (trias politika montecqueau). Ketiga lembaga ini melaksanakan tugasnya dengan seimbang dan kerjasama (chek and balance)
ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial
.txt | .doc
sekian dulu untuk artikel kali ini tentang sistem pemerintahan presidensial sampai jumpa di posting berikutnya
This post has no comments - be the first one!
dapatkan artikel terbaru dengan feed RSS